PRAMBANAN FAMILY

Pusat pergerakan ekonomi masyarakat prambanan berupa produsen dan pemasaran produk jasa dan barang serta sektor pariwisata.
layanan cepat HP/WA: 0852-2821-5521
HP/SMS : 0852-2821-5521 / 0878-3400-8328

Jl. Prambanan - piyungan km 4,5 Kopensari RT 04 RW 37 Madurejo, Prambanan, Sleman, DIY 55572

JASA PENGURUSAN E KTP TERCEPAT DI KLATEN

BIRO JASA PENGURUSAN E-KTP DI KLATEN


Phone : 085225588909 (as) – 087834008328 (xl)- 089630320255 (Three)
WA : 085225588909 / 087834008328

Spread the love
Membuat E-KTP Bagi Warga Klaten

Halo semua warga Klaten Jawa Tengah, bagaimana dengan kartu tanda kependudukan yang anda miliki (KTP) ? Apa sudah berganti menjadi elektronik KTP? Sudah kadaluwarsa? Atau mungkin bagi yang ingin pindah ke Klaten  dan akan mengurus KTP Baru di Klaten. Kami informasikan bahwa saat ini semua KTP Klaten  yang akan diproses baru, akan berubah menjadi Elektronik KTP. Jadi tidak memungkinkan lagi bagi 1 Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Penduduk lebih dari 1 Domisili. Tentunya ini akan memudahkan pemerintah untuk mendata warganya secara valid, dan menghentikkan praktik tembak-menembak KTP yang dulu mungkin sering dilakukan Warga Indonesia.
Beberapa data yang direkam di dalam Elektronik KTP (E-KTP)  ini antara lain:
  1. Foto Close-Up
  2. Rekam Mata
  3. Rekam Sidik Jari
  4. Rekam Tanda tangan
Adapun prosedur mengurus KTP baru adalah sebagai berikut:
  1. Datanglah ke RT/ RW  untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP
  2. Bawa surat pengantar tersebut ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan KTP,  tanda-tangangi dan serahkan ke Lurah.
  3. Lurah akan menandatangani surat permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
  4. Bawa surat permohonan tersebut berserta foto kopi Kartu keluarga(KK) ke Kantor Camat, dan serahkan ke petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatan KTP baru telah selesai.
  5. Petugas kecamatan akan memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
  6. Setelah semua proses diatas tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja, Dengan menyertakan Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar.
Nah , bagi warga Klaten  yang mayoritas adalah warga yang memiliki kesibukkan cukup tinggi, maka bagi yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pembuatan E-KTP, maka bisa dipercayakan kepada Kami BIRO JASA Kami untuk mengurusnya. Anda hanya perlu datang ke kecamatan  ketika Rekam Data saja. Lebih menghemat waktu dan tenaga, bukan
Hubungi :
Phone : 085225588909 (as) – 087834008328 (xl)- 089630320255 (Three)
WA/LINE : 085225588909 / 087834008328
Email : swiyono782@gmail.com
Blog :

Share on Google Plus

About Prambanan Family

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar